20.1 C
New York
Monday, October 7, 2024

Sengketa Pilkada Labura, Bawaslu Persilahkan Pemohon dan Termohon Lobby-Lobby

Labura. MISTAR.ID

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara (Labura), Maruli Sitorus selaku Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada mempersilahkan pihak pemohon dan termohon untuk melakukan lobby-lobby.

Hal itu disampaikan Maruli sebelum mengambil keputusan atas sengketa Pilkada yang sedang digelar saat itu dihadapan pihak pemohon yaitu pasangan Ahmad Rizal – Darno dan juga dihadapan pihak KPU Labura selaku termohon.

“Silahkan pihak pemohon dan termohon jika ingin melakukan lobby-lobby sebelum pengambilan keputusan. Dan jika ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, silahkan kabari kami,” kata Maruli didampingi anggota majlis Juskanri Sihaloho dan Supriadi. Senin (7/10/24).

Baca juga: Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Labura, ini Penegasan Saksi Ahli KPU

Sebelumnya, Maruli juga meminta kepada pihak pemohon dan termohon agar menyampaikan kesimpulannya masing-masing kepada Majlis Musyawarah, pada hari Rabu (9/10/24) mendatang.

“Kesimpulan disampaikan kepada sekretariat pada hari kerja dan paling lama pukul 16.00 WIB, bukan pukul 23.59 WIB,” cecarnya setengah mengingatkan, dan langsung disambut tawa tim pemohon dan termohon.

Musyawarah terbuka itu dihadiri pasangan Ahmad Rizal – Darno didampingi dua penasehat hukumnya. Sedangkan dari pihak termohon hadir Ketua KPU Labura Adi Susanto didampingi anggotanya James Ambarita, Bambang Desriandi dan Darwin. (sunusi/hm27)

Related Articles

Latest Articles