20.1 C
New York
Monday, October 7, 2024

Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Labura, ini Penegasan Saksi Ahli KPU

Labura, MISTAR.ID

Pihak KPU Labuhanbatu Utara (Labura) selaku termohon dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada yang digelar Bawaslu Labura, menghadirkan saksi ahli Dr Mhd Yusrizal Adi Syahputra SH MH.

Dalam kesaksiannya, Yusrizal menegaskan bahwa aturan pada pemilihan bupati/wakil bupati Tahun 2020 dan Tahun 2024 adalah berbeda. Sehingga KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus melakukan tugasnya sesuai kewenangannya.

“KPU dalam memeriksa itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahun 2020 berbeda dengan peraturan Tahun 2024,” tegas dosen Universitas Medan Area (UMA) Medan yang dihadirkan pihak termohon dalam musyawarah yang digelar Bawaslu, pada Senin (7/10/24).

Pernyataan ahli hukum tata usaha negara itu disampaikannya menjawab pertanyaan pihak pemohon yaitu Ahmad Rizal-Darno selaku pasangan bakal calon bupati/wakil bupati terkait perbedaan perilaku KPU Labura saat memverifikasi dokumen Ahmad Rizal pada Pilkada tahun 2020 dan tahun 2024 ini.

Baca juga: Pemohon Menghadirkan Saksi Ahli Prof Taufik Siregar saat Sidang Bawaslu Labura

Pemohon menyebutkan, dokumen yang disampaikan pada 2020 sama dengan dokumen yang diberikan pada 2024. Tetapi mengapa pada Pilkada tahun 2024 ini, pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Labura. Sementara pada 2020 lalu, Ahmad Rizal disahkan sebagai salah seorang calon Bupati Labura.

Pada bagian lain dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada tersebut, sang ahli juga menegaskan bahwasanya KPU boleh saja melakukan penelitian ke instansi yang dianggap perlu serta memilikihubungan dengan dokumen yang akan diverifikasi.

Beragam pertanyaan dilontarkan pemohon, termohon dan majlis kepada saksi ahli itu dalam musyawarah yang dipimpin Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus selaku Ketua Majlis didampingi rekannya Juskanri Sihaloho dan Supriadi.

Sementara itu, dari pihak termohon tampak hadir Ketua KPU Labura Adi Susanto didampingi anggotanya James Ambarita, Bambang Desriandi dan Darwin. (Sunusi/hm27)

Related Articles

Latest Articles