18.5 C
New York
Monday, October 7, 2024

Gerakan Cuti Massal Hakim Dimulai, Aktivitas di PN Medan Normal

Medan, MISTAR.ID

Aktivitas di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan terpantau normal di tengah gerakan cuti massal Hakim se-Indonesia menuntut kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang dimulai hari ini, Senin (7/10/24), hingga Jumat (11/10/24).

Pantauan Mistar, aktivitas di PN Medan hari ini tampak tidak ada yang berbeda. Rangkaian persidangan pun tetap berjalan sebagaimana rutinitas biasanya.

Tampak juga para pegawai hingga Hakim, Panitera, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Selain itu, para pengunjung sidang pun terlihat meramaikan PN Medan.

Baca juga:Gerakan Cuti Massal Hakim, PN Pematangsiantar: Kami Tetap Masuk Kantor

Juru Bicara PN Medan, M. Nazir, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada Hakim PN Medan yang mengajukan cuti untuk mengikuti aksi cuti massal Hakim se-Indonesia.

“Sejauh ini belum ada Hakim (PN Medan) yang mengajukan cuti (untuk ikuti aksi cuti massal),” katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Nazir pun mengatakan, aktivitas di PN Medan berjalan normal sebagaimana biasanya. “Iya, aktivitas hari ini normal seperti biasa, sidang tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Adapun hal lain yang dituntut Solidaritas Hakim Indonesia antara lain:

Baca juga:KY Sebut Aksi Cuti Massal Hakim Juga Bakal Dilakukan di Sumut

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim
Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of Court
Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim
Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.(deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles