18.4 C
New York
Monday, October 7, 2024

BKPSDM Ingatkan ASN Netral di Pilkada Simalungun, Sanksi Berat Menanti

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Simalungun, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam Pilkada Kabupaten Simalungun tahun 2024.

Hal itupun disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jonni Saragih. Bahkan pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

“ASN ya harus bersikap netral sesuai dengan apa yang sudah disosialisasikan sesuai dengan ketentuan, bahwa ASN dilarang untuk melakukan politik praktis,” ujar Jonni Saragih.

Dirinya juga menyebut bahwa, apabila ASN terlibat dalam politik praktis, maka akan ada sanksi berat mulai dari penurunan jabatan, hingga pemecatan dengan tidak hormat.

Baca juga: Dua Paslon Pilkada Simalungun Bergantian Kampanye Akbar di Kek Sei Mangke

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021, Kalau tidak Netral terkena hukuman disiplin Sedang dan Berat. Tidak ada ringan. Karena dia masuk ke larangan,” ungkap Jonni kembali.

Dijelaskan Jonni lagi, ada pun hukuman atau sanksi yang dijatuhkan kepada ASN yang tidak netral tersebut pun masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP). Tentunya hal ini pun tidak bisa dilanggar.

“Hukuman sedang masuk ke PP 53. Yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ucapnya terkait sanksi.

Baca juga: Dua Paslon Pilkada Simalungun Ditetapkan, Lanjut Undian Nomor

“Hukuman berat, seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 1 tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkapnya.

Sebelumnya juga, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun menyampaikan, dalam rangka menjaga dan keikutsertaan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017.

“Ada rambu-rambu yang harus dijalani dan dipatuhi, adanya netralitas ASN, bukan tidak boleh memilih, tolong diperhatikan dengan serius,” ujar H Zonny Waldi.

Ia juga mengingatkan dengan tegas, jika ada ASN sengaja ikut berkampanye, akan mendapatkan konsekuensinya sesuai aturan yang telah ada. (hamzah/hm25)

Related Articles

Latest Articles