18.9 C
New York
Monday, October 7, 2024

Orang Tua Korban Pencabulan di Silou Kahean Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Simalungun, MISTAR.ID

Orang tua salah satu korban pencabulan di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, mengungkapkan harapan agar pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.

Dalam wawancara, S, orang tua salah satu korban, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden ini dan menuntut keadilan penuh bagi anaknya, 1 dari 8 anak yang menjadi korban pencabulan.

“Sebagai orang tua, kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku atas perbuatannya. Jangan sampai ada anak-anak lain yang merasakan hal yang sama,” ujar S saat dihubungi Mistar, Senin (7/10/24).

Kejadian pencabulan ini diduga terjadi di dalam toko grosir milik pelaku, MS (64), beberapa waktu lalu. Kasus ini telah membuat masyarakat Silou Kahean terguncang, dan warga sekitar mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Diduga Cabuli 8 Anak, Kakek di Simalungun Ditangkap

Saat ini, anak dari S sudah kembali mengikuti pelajaran di sekolah seperti sebelumnya. Namun, dia bilang, masih sulit bagi sang anak menghilangkan trauma.

“Kondisi anak sehat, sudah sekolah. Traumanya masih ada, kadang-kadang mau teringat kejadian,” ungkapnya.

Pelayanan konseling, kata S, belum ada dilakukan oleh pihak DPPPA Simalungun. “Belum ada kalau konseling, mereka (DPPPA) bilang bulan sepuluh ini,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang grosir berinisial MS (64) ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun pada Kamis (19/9/24) atas dugaan pencabulan terhadap 8 anak perempuan di bawah umur. Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi di toko grosir milik tersangka yang terletak di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung ke Kejaksaan Negeri

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (21/9/24) membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah para orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Rabu (18/9/24).

“Peristiwa pencabulan ini terungkap pertama kali dan diketahui pada Jumat (6/9/24) sekira pukul 17.00 WIB. Orang tua salah satu korban menceritakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka dengan cara meraba kemaluan dan menciumi badan korban pada Jumat (24/5/24) sekira pukul 17.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi ketika korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka,” ungkap AKP Verry. (indra/hm25)

Related Articles

Latest Articles