18.9 C
New York
Monday, October 7, 2024

Pasca Pelantikan, Alat Kelengkapan DPRD Simalungun Belum Terbentuk

Simalungun, MISTAR.ID

Pasca pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun periode 2024-2029 pada tanggal 25 September 2024 lalu. Kini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum juga terbentuk.

Anggota DPRD Kabupaten Simalungun juga sudah melakukan serangkaian rapat untuk membahas pembentukan ADK yang dilakukan secara internal. Bahkan DPRD sudah melayangkan surat kepada Partai Politik (Parpol) di Simalungun.

Dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Simalungun, Marolop Silalahi, bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih dalam tahap pembahasan oleh pimpinan.

“Belum (terbentuk). Parpol pun belum mengusulkan nama-nama,” ujar Marolop Silalahi, Senin (7/10/24).

Baca juga: 50 Anggota DPRD Simalungun Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Samrin Steven Girsang, menyampaikan bahwa saat ini surat yang diajukan untuk pimpinan di DPRD belum masuk dari Parpol.

“Belum ada masuk,” ujar Samrin Girsang.

Lanjut Samrin lagi, dalam waktu dekat ini juga PDIP Kabupaten Simalungun bakal mengusulkan nama-nama calon pimpinan di DPRD Kabupaten Simalungun.

“Dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan nama-nama calon pimpinan dari PDIP,” ujarnya.

Baca juga: 50 Anggota DPRD Simalungun Dilantik, Berikut Nama-namanya

Sebanyak 50 anggota DPRD Simalungun periode 2024-2029 terpilih melalui Pemilu 2024. Anggota Fraksi Golkar Makmur Damanik dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Samrin Steven Girsang terpilih menjadi pimpinan dan wakil sementara DPRD Simalungun.

Komposisi pimpinan sementara DPRD ini berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten Simalungun.

Sekadar diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD kabupaten belum terbentuk, maka DPRD kabupaten dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD. (hamzah/hm25)

Related Articles

Latest Articles