18.9 C
New York
Monday, October 7, 2024

Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Pemalsu Surat PT Johan Sentosa Banding

Medan, MISTAR.ID

Louis Jauhari Fransisko Sitinjak (32), terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan surat atau proposal perdamaian antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri menyatakan banding usai divonis 3 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Louis melalui Tim Penasihat Hukumnya (PH), Andreas Nahot Silitonga, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

“Kami akan ajukan banding,” tegasnya, Senin (7/10/24) pagi.

Andreas menjelaskan, adapun alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan ialah dikarenakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai tak memberikan rasa keadilan.

Baca juga: Terungkap! Louis Dijadikan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Sebelum Saksi Fakta Diperiksa

“Kami menilai dalam perkara ini, putusan Dissenting Opinion dari salah satu Hakim lebih mencerminkan keadilan. Bahwa memang tidak ada niat jahat dari terdakwa dalam melakukan tanda tangan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Andreas, proposal yang dipermasalahkan sama sekali tidak digunakan, tidak dibahas, tidak divoting, dan telah dianulir dengan adanya proposal selanjutnya yang merevisi proposal tersebut.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Sulhanuddin menyatakan Louis telah terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (4/10/24).

Sehingga dengan segala pertimbangan, Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Louis. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Louis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles