16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Dinkes Simalungun Alokasikan Rp54 Miliar untuk PBI BPJS 109.247 Jiwa 

Simalungun, MISTAR.ID

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Simalungun akan terus bertambah. Program yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah rencananya akan dialokasikan Rp54 miliar untuk 109.247 jiwa.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak, mengatakan Pada tahun 2021, Pagu anggaran PBI BPJS sebanyak Rp4.999.680.000. Terealisasi sebesar Rp4.920.967.900. Di tahun 2021 penerima PBI BPJS sebanyak 11.022 peserta/ jiwa.

Lanjutnya, pada tahun 2022 yang lalu dan penerima PBI BPJS pun mengalami penurunan peserta dengan jumlah 59.964 jiwa. Namun untuk pagu anggaran yang digelontorkan pun mengalami kenaikan dengan jumlah sebesar Rp15.964.792.200 dan realisasi capai Rp15.205.087.800.

Baca juga: Dua Orang Meninggal Akibat DBD, Dinkes Simalungun Laporan Kasus Menurun Dibandingkan Tahun Sebelumnya

“Untuk di tahun 2023, pagu anggaran Rp31.116.960.000 dan realisasi sebesar Rp30.617.357.400. Jumlah peserta sebanyak 77.160 jiwa. Maka, di tahun 2024 ini, pagu anggaran PBI BPJS Rp54.500.000.000 dengan jumlah peserta Tanda Terima Member (TMT) Juni 2024 sebanyak 109.247 jiwa,” ungkap Edwin Tony kepada Mistar, Minggu (6/10/24).

Adapun manfaat BPJS PBI APBD diantaranya Akses kesehatan gratis, Perlindungan kesehatan yang mencakup berbagai layanan medis, Peningkatan kesejahteraan dengan mengurangi beban biaya kesehatan.

Untuk jadi peserta BPJS PBI, masyarakat harus melalui proses pendaftaran. Bahkan juga pendataan oleh RT/RW, Verifikasi oleh Dinas Sosial, Penetapan sebagai penerima, lalu penerimaan kartu BPJS.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, BPBD Simalungun: Waspadai Pohon Tumbang dan Longsor di Jalur KSPN Danau Toba

Apa Itu Bansos PBI BPJS atau Jaminan Kesehatan dan Syarat Penerima

Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki beberapa jenis program bantuan sosial (bansos) untuk diberikan ke masyarakat, salah satunya PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK). PBI Jaminan Kesehatan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah.

Related Articles

Latest Articles