21.1 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Polsek Sunggal Ungkap Peran Satu Keluarga dalam Penganiayaan Jukir di Setiabudi

Medan, MISTAR.ID

Polsek Sunggal mengungkapkan masing-masing peran satu keluarga dalam penganiayaan juru parkir (jukir) yaitu Sokhizinema Zoromi (28) hingga menyebabkan meninggal dunia.

Sebelumnya Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menuturkan, pihaknya sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penganiayaan jukir yang merupakan satu keluarga.

“Ketiga tersangka tersebut yakni DY (38) dan RW (40) sepasang suami istri. Dan IT (35) merupakan adik dari RW. Mereka merupakan satu keluarga pemilik Rumah Makan (RM) ACC,” ujarnya, pada Sabtu (5/10/24).

Baca juga:Polsek Sunggal Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jukir di Setiabudi

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan peranan tersangka yang diawali cekcok mulut, kemudian terjadi perkelahian antara IT dan korban.

“IT memukul bagian wajah korban sebanyak 1 kali dan memiting badannya. Korban melakukan perlawanan dengan membalas memukul bagian badan IT,” ungkapnya.

Sementara DY melakukan pemukulan terhadap korban mengenai dagunya sebanyak 1 kali. Sedangkan RW melakukan pemukulan menggunakan sebuah ekor ikan pari kering pada korban.

“RW melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 2 kali, yakni pertama mengenai bagian lengan kiri dan kedua di badan,” tutur Kapolsek.

Baca juga:Jukir yang Tewas di Setiabudi Ditemukan 14 Luka di Tubuh

Namun Bambang menuturkan jika luka tusuk yang dialami korban bukan berasal dari ketiga tersangka.

“Ada tersangka lain, yang kita duga melakukan penusukan terhadap korban. Sehingga mengalami 7 tusukan di antaranya 6 tusukan di bagian depan dan 1 di belakang,” ucapnya.

Ini membuat korban mengalami luka di bagian hidung, mulut dan perut akibat benturan benda keras atau tusukan yang mengakibatkan meninggal dunia. (berry/hm16)

Related Articles

Latest Articles