16.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Sikapi Jawaban KPU Labura, Begini Kata Kuasa Hukum Rizal-Darno

Labura, MISTAR.ID

Penasehat hukum pasangan Ahmad Rizal-Darno menyatakan berterima kasih atas jawaban yang disampaikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang digelar, Sabtu (5/10/24).

Pernyataan itu diutarakan Frien Jones Tambun selaku kuasa hukum Ahmad Rizal-Darno kepada wartawan usai musyawarah terbuka diskors hingga besok (Minggu-red).

Saat itu Frien didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Labura, Sunaryo dan rekannya Jones D Nababan.

Baca juga:Ini Alasan KPU Labura Minta Majelis Bawaslu Tolak Seluruh Dalil Pemohon

Alasannya, jawaban yang disampaikan KPU Labura melalui komisionernya Darwin merupakan pengakuan dan pembenaran atas dalil-dalil yang disampaikan pihaknya selaku pemohon.

“Kami juga berterima kasih kepada KPU dalam jawabannya yang disampaikan kepada tadi. Karena pada prinsipnya, pada pokoknya, pada intinya jawaban KPU adalah pengakuan terhadap dalil-dalil permohonan kami,” ujarnya.

Pernyataan itu, tambahnya, beberapa kali diulang dalam jawaban KPU selaku termohon. Di antaranya adalah pernyataan KPU yang menyebutkan kalau ada perubahan nama, maka harus ada pengesahan dari instansi berwenang.

Baca juga:Bawaslu Labura Gelar Musyawarah Terbuka Terkait Laporan Rizal-Darno

“Dan hal itu sudah ada dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat,” tandas Frien.

Pada bagian lain, Frien juga merujuk pada kesaksian mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhanbatu Rajo, Makmur Siregar yang mengakui secara tegas dirinya lah yang menandatangani ijazah atas nama Safrizal.

Frien juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labura yang melakukan tugasnya memimpin musyawarah terbuka hari itu dengan bijaksana dan arif. (sunusi/hm16)

Related Articles

Latest Articles