15.2 C
New York
Friday, October 4, 2024

Dugaan Pelanggaran Zona Kampanye Vantas, Bawaslu Samosir Koordinasi dengan Kepolisian

Samosir, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Samosir melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran zona kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Vandiko Gultom-Ariston Sidauruk (Vantas).

“Kita masih koordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Komisioner Bawaslu Samosir, Jonsen Situmorang kepada mistar.id, Jumat (4/10/24).

Dia mengatakan Bawaslu Samosir dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Simanindo sudah berkoordinasi dengan pihak paslon nomor urut 2. Lalu menindaklanjutinya, paslon Vantas tidak melanjutkan kampanye di Onan Ambarita, Kecamatan Simanindo.

Baca juga:Bawaslu Samosir Ajak Masyarakat Awasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Diketahui pasangan Vantas, pada Kamis (3/10/24) sesuai dengan kesepakatan jadwal pelaksanaan kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir tahun 2024, diduga melakukan kampanye tidak pada zona yang telah disepakati.

Seharusnya, sesuai jadwal, paslon Vantas berkampanye di zona A, yakni Kecamatan Pangururan, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian, dan Kecamatan Sitio-tio. Tetapi justru melakukan kampanye di Onan Ambarita Kecamatan Simanindo, yang masuk ke dalam zona B.

Adapun zona kampanye yang masuk zona B meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Onan Runggu. (josner/hm16)

Related Articles

Latest Articles