15.2 C
New York
Friday, October 4, 2024

Pemko Binjai Buka Pendaftaran PPPK 2024, Dibutuhkan 184 Orang

Binjai, MISTAR.ID

Pemko Binjai membuka 184 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran (TA) 2024.

Sejak diumumkan pembukaan pendaftaran untuk PPPK, pada Selasa (1/10/24) kemarin, sejumlah tenaga honorer yang bertugas di Pemko Binjai kini mulai sibuk mempersiapkan berkas syarat-syarat pendaftaran. Pasalnya, inilah kesempatan mereka untuk bekerja di instansi pemerintah dengan status sebagai tenaga PPPK non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses pendaftaran calon PPPK dengan formasi teknis berlangsung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Hal ini berdasarkan ketentuan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024.

Baca juga:Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer, Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Kamsah, pada Jumat (4/10/24) siang. Dijelaskan Kamsah, Pemko Binjai menyediakan lowongan 184 orang PPPK dengan kebutuhan formasi teknis.

Sebagai syarat pencalonan, peserta harus berusia 20 tahun atau lebih dan bekerja sebagai honorer selama 2 tahun secara berturut-turut. “Atau berusia 57 tahun (setahun kurang) dari batas usia pensiun 58 tahun,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Kamsah, sesuai Kepmen PAN dan RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar harus bekas tenaga honorer kategori II (eks THK-II) atau tenaga non-ASN. Sedangkan pada diktum kedua huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

“Kemudian pegawai honorer yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun bekerja secara terus menerus,” sebut Kamsah.

Baca juga:Formasi Seleksi PPPK Simalungun 2024, Berikut Kriteria dan Syaratnya

Adapun syarat pendaftaran PPPK 2024 adalah : Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melamar. Tidak pernah di penjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum. Kartu Keluarga (KK). Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), ijazah, transkrip nilai, dan pas foto.

Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta dokumen lain sesuai ketentuan formasi dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Untuk cara pendaftaran PPPK 2024 apabila setelah segala persiapan berkas telah dipenuhi, maka peserta bisa mendaftar secara online melalui akses portal resmi atau mengunjungi situs resmi pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/

Lalu untuk registrasi akun: jika belum memiliki akun, klik ‘Registrasi’ dan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta nomor KK untuk membuat akun baru.

Baca juga:Pemkab Batu Bara Terima 100 Calon PPPK 2024

Setelah berhasil registrasi, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Lalu segera kirim pendaftaran setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah, klik submit dan pastikan anda menyimpan bukti pendaftaran. (endang/hm16)

Related Articles

Latest Articles