15.2 C
New York
Friday, October 4, 2024

Meta Batasi Penggunaan Data Pribadi dari Periklanan Personal

Austria, MISTAR.ID

Platforms Meta memutuskan untuk membatasi penggunaan data pribadi yang diperoleh dari Facebook untuk iklan bertarget.

Langkah ini dilakukan untuk menjalankan putusan Pengadilan tinggi Eropa untuk mendukung aktivis privasi Max Schrems.

Schrems mengajukan keluhannya ke pengadilan Austria karena menjadi sasaran iklan sebagai akibat dari periklanan personal Meta yang didasarkan pada pemrosesan data pribadi.

Baca juga:Meta Didenda Rp1,5 Triliun Terkait Penyimpanan Kata Sandi

Pengadilan Austria kemudian meminta arahan dari Pengadilan Uni Eropa (CJEU) yang berpusat di Luksemburg mendukung Schrems pada Jumat (4/10/24).

“Jejaring sosial daring seperti Facebook tidak dapat menggunakan semua data pribadi yang diperoleh untuk tujuan periklanan bertarget, tanpa batasan waktu dan tanpa pembedaan jenis data,” kata CJEU.

Para hakim mengatakan prinsip minimalisasi data berdasarkan peraturan privasi Uni Eropa yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) menetapkan hal ini.

Baca juga:Pemetaan Kemiskinan di Padangsidimpuan Gunakan Metode GIS

Meta menanggapi dengan mengatakan pihaknya telah menginvestasikan lebih dari 5 miliar euro untuk menanamkan privasi dalam produk-produknya dan bahwa pihaknya tidak menggunakan kategori data khusus yang diberikan pengguna untuk mempersonalisasi iklan. Sementara pengiklan tidak diperbolehkan untuk membagikan data sensitif.

“Setiap orang yang menggunakan Facebook memiliki akses ke berbagai pengaturan dan alat yang memungkinkan orang mengelola cara kami menggunakan informasi mereka,” kata juru bicara Meta.

Baca juga:Meta Batalkan Rencana Kembangkan Headset MR

Pengacara Schrems, Katharina Raabe-Stuppnig, menyambut baik putusan tersebut.

“Setelah putusan ini, hanya sebagian kecil dari kumpulan data Meta yang akan diizinkan untuk digunakan untuk iklan – bahkan ketika pengguna menyetujui iklan tersebut. Putusan ini juga berlaku untuk perusahaan periklanan daring lainnya, yang tidak memiliki praktik penghapusan data yang ketat,” katanya.

Schrems telah membawa Meta ke pengadilan sejumlah kali atas dugaan pelanggaran GDPR.

Kasusnya adalah C-446/21 Schrems (Komunikasi data kepada masyarakat umum).(rts/hm17)

Related Articles

Latest Articles