14.4 C
New York
Friday, October 4, 2024

Warga Laporkan Dugaan Ketidakabsahan Dokumen Pendaftaran Cabup Dairi ke Bawaslu Sumut

Dairi, MISTAR.ID

Warga Kabupaten Dairi melaporkan dugaan ketidakabsahan dokumen pendaftaran calon bupati (cabup) Dairi, atas nama Eddy Kelleng Ate Berutu (EKAB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pelapor, Sarifuddin Siregar dan Rudy Hartono Sitanggang meminta kepada Bawaslu Sumut, calon bupati atas nama Eddy Kelleng Ate Berutu (EKAB) dapat didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Sesuai tanda bukti penyampaian pelaporan nomor: 01/PL/PB/Prov/02.00/X/2024 telah diterima Bawaslu Sumut, dengan lampiran 11 set sebagai alasan diskualifikasi diantaranya bahwa riwayat pendidikan SMA atas nama EKAB telah menjadi polemik pada Pilkada 2018 lalu. Kemudian EKAB kembali mendaftar calon Bupati 2024,” ujarnya di Sidikalang, Jumat (4/10/24).

Baca juga : Dokumen Pendaftaran 5 Bapaslon Pilkada Dairi Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

Dalam berkas pencalonan 2018, lanjutnya, cabup EKAB menyebut dirinya tamatan SMA Negeri 3 Bandung Jawa Barat masuk tahun 1975 dan lulus tahun 1979.

Pada Pilkada 2018, EKAB melampirkan fotocopy ijazah SD St Yoseph Medan, surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) swasta Kristen Medan pengganti STTB dan SKPI STTB yang diterbitkan Kepala SMA Negeri 3 Bandung yang intinya menerangkan lulus dengan nomor induk 772750 program IPA tahun 1979.

Sementara diketahui pelapor, dalam buku besar sekolah tertera nomor induk setiap siswa dan nilai siswa termasuk nilai ujian akhir yang menjadi dasar penerbitan STTB dan ijazah.

Related Articles

Latest Articles