14.8 C
New York
Friday, October 4, 2024

Bawaslu: Kerawanan Pilkada Siantar 2024 Tergolong Tingkat Sedang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar mengeluarkan peta kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan tingkat sedang.

Perhitungannya setidaknya dilakukan melalui pengumpulan data dari berbagai indikator kerawanan, seperti pelanggaran kode etik, intimidasi, konflik, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seluruh tahapan pemilihan.

Anggota Bawaslu Pematangsiantar, Franki Dermanto Sinaga mengatakan, dari hasil analisa berbagai metode yang dilakukan, tingkat kerawanan Pilkada Pematangsiantar 2024 tergolong sedang.

Baca juga:Polres Siantar Tetapkan Kerawanan Pilkada 2024 Tertinggi di Kecamatan Siantar Martoba

Dia menuturkan kerawanan per tahapan dan dimensi rata-rata rendah, seperti dalam konteks sosial politik yang meliputi politik uang, intimidasi atau ancaman terhadap penyelenggara dan konflik antara peserta atau pendukung.

Kemudian dari konteks pencalonan yang meliputi, bakal calon petahana, netralitas ASN, intimidasi dan ancaman terhadap penyelenggara, konflik antar peserta atau pendukung, serta penggunaan media sosial (medsos) untuk menyebarkan hoax atau SARA.

Kerawanan dalam kampanye juga termasuk rendah, yang meliputi kampanye di luar jadwal, netralitas ASN, kampanye di tempat yang dilarang dan politik uang.

“Sewaktu pemungutan dan penghitungan suara juga kita analisa tingkat kerawanan rendah,” kata Franki, pada Jumat (4/10/24).

Baca juga:Polres Pematangsiantar Petakan 11 Lokasi Rawan Pilkada 2024

Kemudian Bawaslu Pematangsiantar juga mengeluarkan hasil identifikasi isu dan tahapan rawan berdasarkan penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Di mana jumlah adanya pelanggaran saat pemungutan suara sebanyak 22 kasus.

Lalu sengketa proses Pemilu/Pilkada 1 kasus, yakni pencoretan calon anggota legislatif di dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar. Pemilih ganda yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1 kasus, dan adanya pemilih memenuhi syarat namun tidak masuk DPT 1 kasus.

Selanjutnya adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat, namun masuk dalam DPT 1 kasus. Pemilih meninggal dunia namun masuk dalam daftar pemilih 1 kasus.

Dalam Pemilu 2024 lalu juga tercatat, adanya 4 komplain dari saksi saat pemungutan suara dan penghitungan suara. Ketika itu terdapat ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara dan tak sah tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles