14.8 C
New York
Friday, October 4, 2024

Pemerintah Batasi Pengangkatan Profesor Kehormatan, Terbitkan Aturan Baru

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan aturan baru yang membatasi pengangkatan profesor kehormatan.

Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Berdasarkan aturan tersebut, setiap rumpun ilmu kini hanya diperbolehkan memiliki satu profesor kehormatan.

“Pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 ini, kita membatasi jumlah dan juga memperketat prosedur pengangkatan profesor kehormatan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof. Abdul Haris, dalam siaran YouTube resmi Kemendikbud pada Kamis (3/10/24).

Sebelumnya, pengangkatan profesor kehormatan tidak dibatasi, namun kini proses pengangkatannya diperketat dengan melibatkan lebih banyak pihak dalam pengambilan keputusan.

Baca juga: Manfaat Luar Biasa Mengonsumsi Apel Setiap Hari untuk Kesehatan

Salah satu perubahan signifikan adalah keharusan perguruan tinggi yang ingin mengangkat profesor kehormatan sudah memiliki profesor atau guru besar dalam bidang yang sama. Selain itu, tim penilai kini harus melibatkan minimal tiga profesor dari perguruan tinggi lain.

Persyaratan Menjadi Profesor Kehormatan

Berdasarkan aturan baru, syarat-syarat pengangkatan profesor kehormatan juga semakin ketat. Calon profesor kehormatan harus memiliki:

  • Kualifikasi akademik minimal doktor, doktor terapan, spesialis, atau setara dengan jenjang sembilan dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  • Kompetensi luar biasa, prestasi eksplisit, atau pengetahuan luar biasa yang relevan dan diakui secara nasional maupun internasional.

Baca juga: Unpad dan Binus University Buka Prodi S1 Double Degree Pertama di Indonesia

Prosedur penilaian dan promosi dosen menjadi profesor kehormatan dilakukan secara cermat dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk komunitas akademik di dalam dan luar perguruan tinggi yang mengusulkan profesor tersebut.

Pengetatan Proses Pengangkatan

Prof. Haris menjelaskan bahwa prosedur pengangkatan sebelumnya hanya melibatkan tim ahli perguruan tinggi, senat, dan pimpinan perguruan tinggi.

Kini, dengan aturan baru, proses pengangkatan profesor kehormatan dibuat lebih transparan dan selektif, dengan tujuan untuk memastikan kualitas serta pengakuan yang layak dari komunitas akademik. (kcm/hm25)

Related Articles

Latest Articles