14.8 C
New York
Friday, October 4, 2024

BI Luruskan Pernyataan, Duit Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Jakarta, MISTAR.ID

Bank Indonesia (BI) meluruskan informasi terkait uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang disebutkan tidak berlaku. Sebelumnya BI mengumumkan bahwa uang kertas  berwarna ungu terang dengan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas ini sudah tidak berlaku.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengatakan, uang pecahan tersebut masih sah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Oleh karena itu, BI mengharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakannya dalam transaksi,” ungkapnya dalam keterangan, Jumat (4/10/24).

Marlison menjelaskan bahwa penolakan terhadap transaksi menggunakan uang yang masih berlaku sering terjadi. Untuk mengatasi hal ini, BI terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menolak uang Rupiah, kecuali jika ada keraguan mengenai keasliannya.

Baca Juga : Rupiah Melemah ke Rp15.525 per Dolar AS Pagi Ini

Dalam Pasal 23 UU Mata Uang No 7 Tahun 2011 dinyatakan, “setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali jika merasa ragu akan keaslian uang tersebut.”

Saat ini, uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku mencakup emisi tahun 2005, 2016, dan 2022.

Marlison juga menyarankan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai masa berlaku uang Rupiah melalui website resmi Bank Indonesia atau akun media sosial mereka, serta menghubungi kantor perwakilan BI terdekat.

“Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga, dan paham Rupiah untuk merawat kualitas uang dan mengenali ciri-ciri keasliannya,” tutupnya. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles