16.5 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Terjerat Kasus 6 Kg Sabu, Pria Bergelar Bangsawan Aceh Divonis 14 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Seorang bergelar bangsawan Aceh, Teuku Achmad Iskandarsyah alias Sipun alias Bro bin Teuku Jamal (37), divonis 14 tahun penjara setelah terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kg.

Seperti diketahui, nama Teuku sendiri merupakan sebuah gelar keturunan yang hanya dapat disematkan kepada anak lelaki bagi bawahan sultan dalam masyarakat Aceh.

Dalam kasus ini, warga asal Kota Lhokseumawe, Aceh, itu tak sendirian diadili. Teuku Achmad bersama Heri Masyella alias Damri alias Cek bin Zaenal Abidin (64), warga Kecamatan Medan Polonia yang juga menjadi pesakitan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As’ad Rahim menyatakan perbuatan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga:Hendak Antar 4 Kg Sabu ke Sulteng, Dua Warga Aceh Dituntut 20 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas Hakim As’ad di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Kamis (3/10/24) sore.

Selain itu, Hakim juga menghukum Teuku Achmad dan Heri untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles