16.4 C
New York
Thursday, October 3, 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi APD Kemenkes

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 (tiga) tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, menjadi tersangka.

Ketiga tersangka yang sebelumnya dijadikan saksi itu adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena bukti permulaan sudah cukup. Seperti disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/10/24).

Baca juga: Sosok 10 Capim KPK Disoroti, 5 Diantaranya Aparat Penegak Hukum

“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama BS selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK pada Pusat Krisis Kesehatan untuk menjaga kesehatan Republik Indonesia, yang kedua AT selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, yang ketiga SW selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia,” tuturnya.

Asep menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, satu tersangka AT berhalangan hadir. Dia juga mengatakan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 Oktober 2024.

Baca juga: Pansel Capim KPK Umumkan 10 Nama yang Lolos Wawancara dan Tes Jasmani

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tetangga BS di rutan cabang KPK gedung ACLC dan tersangka SW di rutan cabang KPK gedung merah putih. Penanganan untuk 20 hari pertama mereka itu sejak tanggal 3, hari ini, sampai dengan tanggal 22 Oktober tahun 2024,” ungkap Asep merinci.

“Terkait satu tersangka lainnya yang belum hadir karena masih ada keperluan, jadi belum hadir dalam kesempatan hari ini,” tambahnya mengakhiri.

Sebelumnya, pada Senin (30/9/24), ketiga tersangka tersebut masih dipanggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pada Kemenkes yang menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020. (dtc/hm27)

Related Articles

Latest Articles