16.4 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Pilkada 2024, KPU Simalungun Butuhkan 14.049 Orang KPPS

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun sudah menyelesaikan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

KPU juga telah mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS di seluruh Kabupaten Simalungun, pada Rabu (2/10/24) kemarin.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Simalungun, Eka Sri Nova Hasibuan menyampaikan proses perekrutan KPPS sudah sampai di tahap pengumuman seleksi administrasi.

Baca juga:Anggota KPPS di Siantar Wajib Bayar Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Sebesar Rp44 Ribu

“Tanggal 2 Oktober 2024 kemarin sudah masuk tahapan pengumuman seleksi administrasi,” ujar Eka, pada Kamis (3/10/24).

Sebelum ke tahap final, KPU membuka tahapan atau masukan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang lulus administrasi. Selain anggota KPPS, pihak KPU nantinya juga akan membutuhkan petugas linmas untuk berjaga-jaga selama pencoblosan surat suara.

Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana mengatakan bahwa pendaftaran KPPS dibuka sejak mulai 17 September hingga 28 September 2024. Selanjutnya KPPS yang lolos seleksi dilantik pada 7 November 2024 dan bertugas hingga 8 Desember 2024.

“Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita ada 2.007 dan 4 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 14.049 orang, jadi 2.007 dikali 7,” sebut Johan.

Baca juga:Membeludak, KPU Pematangsiantar Buang Seribu Lebih Pendaftar Seleksi Anggota KPPS

Dilansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tugas-kewajiban KPPS adalah:

-Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.

-Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.

-Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Baca juga:12.639 Orang Antusias Daftar Jadi Petugas KPPS di Asahan

-Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Related Articles

Latest Articles