16.5 C
New York
Thursday, October 3, 2024

KPU Sumut: Paslon Pilkada 2024 Wajib Patuhi Aturan APK

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sudah menetapkan aturan mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner sekaligus Divisi Sosialisasi dan Perhumas KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengatakan bahwa KPU Sumut sudah menyampaikan terkait APK kepada seluruh pasangan calon.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh pasangan calon, di mana tempat titik pemasangan APK dalam Pilkada 2024 ini,” ujarnya kepada mistar melalui sambungan telepon, Kamis (3/10/24).

“Lokasi untuk pemasangan APK juga dibantu dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kota (Pemko) masing-masing,” lanjutnya.

Baca juga: Pemkab Deli Serdang Diminta Jangan Berpihak Pada Pilkada 2024

Menurutnya dalam pemasangan APK, hanya di titik atau lokasi yang sudah ditetapkan saja, untuk bisa dipasang APK oleh pasangan calon yang dibagikan KPU kabupaten/kota.

“Nama jalan yang sudah ditetapkan boleh dipasangkan APK, seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan, artinya disepanjang jalan tersebut bisa dipasang APK. Maka contoh jalan yang tidak bisa pasang APK seperti di Jalan Sutomo,” ungkapnya.

Namun lebih lanjut, dalam pemasangan APK di titik jalan yang sudah ditetapkan, ada lokasi yang tidak boleh dipasangi APK. “Lokasi yang tidak beh itu kecuali di depan rumah ibadah, gedung sekolah, dan juga di gedung-gedung pemerintahan,” ucapnya.

KPU Sumut juga memfasilitasi para paslon dengan menetapkan jenis APK dan beserta ukurannya, yang dapat digunakan dalam Pilkada 2024. “Kalau alat peraga kampanye itu ada tiga jenis yaitu billboard ataupun baliho, spanduk dan umbul-umbul,” tuturnya.

Baca juga: KPU Pematangsiantar Kemungkinan Gelar Debat Paslon Pilkada Hanya Satu Kali

Adapun ukuran-ukuran yang difasilitasi dan harus diikuti oleh para pasangan calon ialah untuk billboard ukurannya 4m x 6m. Baliho 2m x 3m, spanduk 5m x 1m, dan umbul-umbul 0,5 x 3m.

Sitori juga mengatakan jika APK yang sudah difasilitasi oleh KPU bisa digandakan oleh pasangan calon masing-masing.

“Bagi para paslon yang ingin menggandakan APK tersebut harus mengikuti ukuran-ukuran yang telah difasilitasi oleh KPU,”  jelasnya.

Dalam aturan yang sudah ditetapkan, ia berharap agar para pasangan calon maupun tim pemenangan masing-masing, mengikuti semua aturan yang telah disampaikan oleh KPU.

“Kami harap mereka mengikuti semua aturan yang sudah ditetapkan mulai dari kampanye hingga APK,” pungkasnya. (berry/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles