16.9 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong, KPU: Ini Kebebasan Berekspresi

Jakarta, MISTAR.ID

Masyarakat, yang daerahnya hanya memiliki Pasangan Calon (Paslon) tunggal pada Pilkada 2024, dipersilahkan untuk berkampanye memilih kotak kosong.

Memilih kotak kosong merupakan cara masyarakat dalam menentukan pilihannya sehingga tidak ada satu pun pihak yang dapat mengintervensi masyarakat untuk memilih.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Idham Kholik, sebagaimana dikutip mistar.id pada Kamis (3/10/24). “Ini bentuk kebebasan berekspresi politik masyarakat,” ujarnya.

Idham berharap, kebebasan berekspresi politik ini digunakan hak-nya oleh masyarakat dengan diiringi juga kewajiban untuk tetap mempedomani aturan yang berlaku.

Baca juga: Kotak Kosong Bisa Dikampanyekan, Bawaslu: Asal Tidak Difasilitasi Negara

KPU, kata Idham, juga mempersilakan masyarakat untuk berkampanye memilih kotak kosong selagi tetap mengikuti aturan sebagaimana Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye.

“KPU juga tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja, juga mempersilakan masyarakat untuk mengkampanyekan memilih kotak kosong pada pilkada kali ini, sepanjang kampanyenya tak difasilitasi negara.

“Mengkampanyekan kolom atau kotak kosong dalam Pilkada 2024 dibolehkan asal tidak difasilitasi oleh negara,” katanya.

Bagja meminta jajarannya dan penyelenggara untuk melakukan sosialisasi ihwal aturan kampanye dengan hanya satu pasangan calon sebagaimana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. (tempo/hm27

Related Articles

Latest Articles