16.9 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Dua Paslon Pilkada Simalungun Bergantian Kampanye Akbar di Kek Sei Mangke

Simalungun, MISTAR.ID

Kampanye akbar adalah sebutan untuk kampanye rapat umum. Kampanye akbar atau kampanye rapat umum merupakan salah satu metode kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu), yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk Pemilu 2024, pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar diatur dalam Keputusan KPU (PKPU) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisifasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Simalungun, Eka Sri Nova Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan lokasi rapat umum atau kampanye akbar bagi pasangan calon (paslon) Pilkada Simalungun.

“Lokasi pelaksanaan kampanye atau rapat umum Pilkada 2024 ada di Lapangan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta; Lapangan Rambung Merah, Kecamatan Siantar; dan Lapangan Sepak Bola Serapuh PTPN 3 Bangun, Kecamatan Gunung Malela,” ujarnya, Kamis (3/10/24).

Selanjutnya Lapangan Sepak Bola Sei Mangke PTPN 3, Kecamatan Bosar Maligas; Lapangan Sepak Bola Bahlimbingan PTPN IV, Kecamatan Tanah Jawa; dan Lapangan Sepak Bola SD Negeri Plus Balata, Kecamatan Jorlang Hataran.

Baca Juga : Dua Paslon Pilkada Simalungun Ditetapkan, Lanjut Undian Nomor

Eka mengatakan, lokasi kampanye yang berada di Kek Sei Mangke dimana paslon 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga-Azi Pratama Pangaribuan dan Paslon 2 Anton Saragih-Benny Gusman Sinaga berbeda tanggal.

“Untuk kampanye akbar atau rapat umum di tanggal 13 dan 17 Oktober 2024,” ungkapnya

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, KPU menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penyusunan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dilakukan oleh KPU. KPU melakukan penyusunan jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum dengan ketentuan sebagai berikut:

– Berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan proporsional
– Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dilaksanakan secara serentak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan
– Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dilaksanakan dan berakhir sampai dimulainya masa tenang. (hamzah/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles