17.6 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Geledah Dua Lokasi, Kejagung Temukan 9 Koper Berisi Uang Tunai Rp 40 M

Jakarta, MISTAR.ID

Terkait dengan kasus dugaan korupsi Duta Palm Group, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penggeledahan di dua lokasi.

Lokasi pertama di Menara Palma, dan yang kedua di Gedung Palma Tower. Dari kedua lokasi itu, pihak Kejagung berhasil menyita uang tunai, barang bukti elektronik, dan sejumlah dokumen penting.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

Baca juga: Uang Rp450 Miliar Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Duta Palma

“Penggeledahan pertama di Menara Palma Jalan HR Rasuna Said, pada tanggal 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, kami menemukan uang tunai dengan pecahan Rp 100.000 senilai Rp 40 miliar yang tersimpan dalam 9 koper,” beber Abdul Qohar sebagaimana dikutip mistar.id, pada Kamis (3/10/24).

Selain itu, Kejagung menemukan 2 juta dollar Singapura. Jika dikonversi ke mata uang rupiah sesuai kurs yang berlaku saat ini, total dari penggeledahan pertama tersebut mencapai sekitar Rp 63,7 miliar.

Penggeledahan kedua, di Kantor PT Asset Pasifik di Gedung Palma Tower, lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari sini, pihak Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 149,5 miliar.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan PON 2024 akan Dilapor ke Kejagung dan Bareskrim

Dan dari situ, juga ditemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, antara lain 12,5 juta dollar Singapura, 700.000 dollar AS, dan 2.000 yen Jepang. Jika ditotal, hasil penggeledahan pertama dan kedua ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 372 miliar.

Semua uang tunai yang ditemukan dalam penggeledahan itu telah disita dan akan dijadikan barang bukti. Uang itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh tujuh entitas anak PT Duta Palma.

“Penyidik terus berupaya untuk menelusuri dan menyita aset-aset lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, guna memulihkan kerugian negara,” katanya. (kpc/hm27)

Related Articles

Latest Articles