14.7 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Imbas Pembubaran Diskusi di Kemang, Propam Periksa 30 Polisi

Jakarta, MISTAR.ID

Evaluasi internal dilakukan Polda Metro Jaya menyangkut pembubaran diskusi diperbuat kelompok orang di hotel Kemang, Jakarta Selatan.

Bidang Propam Polda Metro Jaya pun melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang polisi untuk menjamin pengusutan secara transparan.

“Perihal audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Hingga kini ada 30 anggota Polri yang diperiksa,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Rabu (2/10/24).

Baca juga:Fakta-fakta Pembubaran Diskusi di Kemang: Pelaku Mengaku dapat Orderan

Menurut Ade, yang diperiksa terdiri dari anggota Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Ini termasuk 6 orang warga juga diminta keterangan oleh Propam.

Ade menyatakan pihaknya bakal mengusut tuntas perkara tersebut. Dirinya menegaskan pihak kepolisian tak mentolerir aksi premanisme yang terjadi, seperti pembubaran paksa diskusi oleh kelompok tertentu.

“Komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi, dan tak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi atau aksi kekerasan. Pasti bakal diungkap dan ditangkap pelakunya, ini komitmen pak Kapolda memberikan rasa aman pada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tukasnya.

Baca Juga : OTK Bubarkan Acara yang Dihadiri Din Syamsuddin: Kejahatan Demokrasi

Sampai saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan 3 orang tersangka terkait pembubaran diskusi tersebut. Ketiganya adalah tersangka inisial FEK merupakan koordinator lapangan, GW dan MR alias RD berperan melakukan pembubaran dan menganiaya sekuriti hotel.

Akibat peristiwa itu, 2 orang petugas sekuriti dilaporkan terluka. Para pelaku juga merusak baliho acara diskusi yang dipasang di area hotel.

Kegiatan diskusi itu diketahui dihadiri sejumlah tokoh, seperti eks Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara, Refly Harun. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles