15.5 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Oknum Guru Ngaji di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Cabul

Tangerang, MISTAR.ID

Seorang oknum guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap 8 (delapan) muridnya di Ciputat Tangerang, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, pada Rabu (2/10/24).

“Sudah tersangka,” ujar AKP Alvino.

Oknum tersangka itu dijerat dengan Pasal 76D, Pasal 76 E, Pasal 81, serta Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Diduga Cabuli 8 Anak, Kakek di Simalungun Ditangkap

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Ka UPTD PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan saat ini pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap para korban.

Dalam penanganannya, kata Tri, para korban sudah didampingi, baik proses hukum yang sudah berjalan dan pemberian layanan konseling psikologi bagi korban yang sudah dijadwalkan.

Sesuai hasil pendalaman sementara, pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan uang dan mengancam para korban.

“Ada janji untuk buka aura, ini modusnya. Dan ancaman jika bicara, foto-fotonya akan disebar, ada juga yang dikasih uang,” tutupnya. (dtc/hm27)

Related Articles

Latest Articles