16.2 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Anggota KPPS di Siantar Wajib Bayar Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Sebesar Rp44 Ribu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar telah mengumumkan 2.877 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024. Standar kesehatan diberlakukan pada mereka yang akan bertugas di 53 kelurahan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar, Dody Suhariadi menyampaikan calon anggota KPPS telah menjalani pemeriksaan tes kesehatan. Pemeriksaan itu meliputi tekanan darah, gula darah, kolesterol, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

“Sesuai dengan Perda Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah, peserta KPPS yang melaksanakan pemeriksaan dengan retribusi Rp44 ribu,” ujarnya, Rabu (2/10/24).

Baca Juga : Membeludak, KPU Pematangsiantar Buang Seribu Lebih Pendaftar Seleksi Anggota KPPS

Dody merinci, retribusi pemeriksaan yang diatur dalam Perda itu meliputi pemeriksaan gula darah Rp12 ribu, kolesterol Rp24 ribu dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani sebesar Rp8 ribu. Pemeriksaan anggota KPPS berlangsung di Puskesmas masing-masing kelurahan.

Sebelumnya, KPU Kota Pematangsiantar terpaksa membuang lebih dari 1.000 orang calon anggota KPPS. Lebih dari 4.000 orang peminat mendaftar sejak 17-28 September 2024 lalu.

Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan, setelah dilakukan seleksi administrasi, 3.922 orang dinyatakan lanjut proses seleksi. Sementara kebutuhan di 53 kelurahan hanya 2.877. “Berarti 1.045 orang disisihkan,” sebutnya. (jonatan/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles