15.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Iklan Kampanye Pilkada di Media Massa Dimulai 10 November 2024, Cek Harga Maksimalnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 406 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 4044 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pilkada Pematangsiantar 2024.

Dalam keputusannya, KPU Pematangsiantar menetapkan jadwal pemasangan iklan kampanye di media massa sejak tanggal 10-23 November 2024. Iklan dapat dipasang sebanyak 60 kali, dengan harga maksimal Rp5 juta sekali terbit.

Kemudian masih dalam keputusan yang sama, pelaksanaan rapat umum kampanye baik di Lapangan Adam Malik maupun Lapangan Tanjung Pinggir untuk pasangan calon (paslon) Wesly Silalahi dan Herlina pada 17 November 2024.

Baca juga:Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Siantar Rp18,9 M, Peserta Kampanye Akbar 6000 orang

Pasangan Mangatas Silalahi dan Ade Sandrawati Purba pada 20 November 2024, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon 21 November 2024, serta Yan Santoso Purba dan Irwan 22 November 2024

Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan, setiap paslon hanya 1 kali melaksanakan rapat umum atau kampanye akbar.

Berdasarkan keputusan KPU Pematangsiantar, jumlah maksimal peserta rapat umum sebanyak 6.000 orang, pertemuan terbatas 1.000 orang, dan pertemuan tatap muka 500 orang. Biaya konsumsi juga dibatasi, yakni sebesar Rp47 ribu per orang.

Baca juga:Berikut Jadwal Kampanye dan Rapat Umum Pilgub Sumut 2024

“Sebelumnya ada perubahan jadwal kampanye dari paslon Mangatas Silalahi dan Ade Sandrawati Purba. Surat permohonan itu disampaikan 28 September 2024 lalu,” kata Isman, pada Selasa (1/10/24). (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles