15.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Bawaslu Siantar Minta Timses Calon Kepala Daerah Tak Bagi-bagi Uang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Memasuki tahapan kampanye, calon Walikota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan-pertemuan dengan calon pemilihnya. Biasanya pertemuan digelar di salah satu rumah warga atau rumah pemenangan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar memastikan setiap kegiatan pertemuan terbatas tersebut selalu diawasi, agar tidak melanggar peraturan pelaksanaan kampanye.

“Karena setiap ada pertemuan terbatas, tim pemenang ataupun LO memberitahu kepada kita. Jadi, Panwascam maupun pengawas kelurahan memantau langsung berjalannya kegiatan,” kata anggota Bawaslu Pematangsiantar, Ricky Fernando Hutapea melalui sambung telepon, pada Selasa (1/10/24).

Baca juga:Paslon Bagi Uang saat Deklarasi Kampanye Damai, Bawaslu Siantar Sebut Tak Melanggar

Pelaksanaan, lanjut dia, berjalan dengan baik hingga saat ini. Pun begitu, Ricky meminta tim sukses (timses) calon wali kota dan wakil wali kota untuk tidak membagikan uang kepada masyarakat.

“Kalaupun alasannya uang pengganti transportasi, itu tidak diperbolehkan. Sama saja dengan politik uang, dan kita akan tindak jika ditemukan seperti itu,” ujarnya.

Ricky melanjutkan, masyarakat hanya dapat diberikan sesuatu berbentuk barang sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024. “Dengan catatan harga barang tersebut tidak lebih dari Rp100 ribu,” sambungnya.

Baca juga:Bawaslu Siantar Klaim Tak Tahu Paslon Bagi Uang saat Deklarasi Kampanye Damai

Dia berharap pelaksanaan kampanye yang berlangsung sejak 25 September-23 November 2024 berjalan dengan baik, dan tidak cacat dengan tindakan-tindakan melanggar, baik dari calon ataupun tim pemenangan.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar memutuskan jumlah maksimal peserta pertemuan terbatas sebanyak 1.000 orang, pertemuan tatap muka 500 orang dan kampanye akbar 6.000 orang. Begitupun biaya konsumsi diambil dari standar harga daerah yakni Rp47.000 per orang.

Kemudian umbul-umbul maksimal 160 buah dengan harga per buahnya Rp67.500, spanduk 106 buah dengan harga per buahnya Rp150.000, dan baliho 8 buah dengan harga per buahnya Rp180.000. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles