15.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Diduga Terlibat Kampanye, Perangkat Desa di Toba Dipanggil Panwascam Siantar Narumonda

Toba, MISTAR.ID

Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dipanggil melalui surat pemanggilan klarifikasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siantar Narumonda.

Berdasarkan Peraturan KPU, dituangkan di pasal 280 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal tersebut juga telah disosialisasikan Bawaslu melalui Panwascam namun dugaan keterlibatan perangkat desa memungkinkan terjadi. Seperti yang terjadi di Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba telah menyurati untuk dimintai klarifikasi oleh Panwascam.

Baca juga : Bawaslu Temukan Ketidaknetralan Kades Jelang Pilkada 2024

Kordiv P3S Panwascam Siantar Narumonda, Faisal Butarbutar mengatakan temuan itu masih ditelusuri, dari mana dan hal tersebut masih informasi dari masyarakat bukan berupa laporan.

“Saat tim pasangan calon nomor urut 1, Poltak-Gaga melakukan pertemuan. Memang ada perangkat desa turut bergabung dan pihak panwascam ada di lokasi,” sambungnya, Selasa (1/10/24).

Lanjut dia, saat pertemuan di hari Sabtu (28/9/24) belum bisa dipastikan mereka terlibat dalam tim pemenangan pasangan nomor urut 1 meskipun Panwascam hadir saat  itu perlu dilakukan klarifikasi kebenaran mereka hadir di pertemuan untuk itu dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.

Related Articles

Latest Articles