16.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Ekonom Minta Pemerintah tidak Lakukan Lonjakan Cukai Rokok di Tahun Berikutnya

Jakarta, MISTAR

Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dinilai sebagai bentuk perlindungan kepada industri dan tenaga kerja tembakau. Kendati tidak ada kenaikan tahun depan, para ekonom mengingatkan agar pemerintah tetap konsisten dalam kebijakan CHT pada 2026 mendatang.

Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan CHT pada 2025 adalah langkah yang baik. Meski begitu, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diikuti dengan lonjakan tarif pada tahun berikutnya.

Andry mengungkapkan, seperti pada 2019, tidak ada kenaikan cukai. Tapi di 2020 kenaikannya double digit, dua kali lipat.

Baca juga:Cukai Rokok Batal Naik di 2025, Kenaikan Harga Eceran Masih Dikaji

“Jadi, kita harapkan nanti di 2026 tetap (tidak ada kenaikan cukai). Jangan sampai kita mengulang hal yang sama di tahun 2020, di mana Indonesia digempur habis-habisan dengan kenaikan cukai,” ujar Andry seperti dilansir, Selasa, (1/10/2024)

Andry menegaskan stabilitas kebijakan sangat penting bagi industri tembakau. Terutama mengingat fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah. Menurutnya kebijakan cukai 2025 perlu difokuskan untuk memberi ruang adaptasi bagi industri dan mencegah downtrading terjadi semakin jauh.

Namun demikian, masih ada kebijakan lain yang masih menghantui industri tembakau, yakni rencana Kementerian Kesehatan untuk menerapkan aturan kemasan polos tanpa merek yang tertera Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Kebijakan ini berisiko memperburuk fenomena downtrading dan memperbesar peredaran rokok ilegal. Rancangan aturan ini efeknya pada downtrading, golongan 1 akan downtrading ke golongan 2, dari golongan 2 pasti akan ke ilegal. Sudah tidak ada pembedanya lagi, masyarakat hanya melihat dari segi harga,” kata Andry.

Direktur Eksekutif Indonesian Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini menilai, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 memang patut diapresiasi. Ia melihat ini sebagai upaya untuk melindungi industri tembakau dan tenaga kerjanya. Tapi ia juga menyoroti risiko dari rencana kebijakan pemerintah tentang kemasan rokok polos tanpa merek.

Baca juga:Naiknya Tarif Cukai Rokok Berpotensi Rugikan Negara

“Kami khawatir kebijakan ini akan memperparah peredaran rokok ilegal, yang sulit dikendalikan tanpa adanya pengawasan yang ketat. Ini tentu akan mengancam penerimaan negara, yang selama ini sangat bergantung pada cukai rokok,” ucapnya.

Untuk itu, para ekonom mendesak pemerintah untuk menjaga konsistensi kebijakan cukai pada 2026 dan menghindari kenaikan yang drastis. Mereka juga menekankan pentingnya evaluasi kembali rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap industri dan penerimaan negara. (medcom/hm06)

Related Articles

Latest Articles