16.3 C
New York
Monday, September 30, 2024

Merusak APK, Salah Satu dari Puluhan Larangan Kampanye di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penjabat Sementara (Pjs) Matheos Tan menghadiri rapat koordinasi (rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Persiapan dan Pelaksanaan Pilkada Serentak Kota Pematangsiantar di Ruang Serbaguna Pemko, pada Senin (30/9/24).

Matheos mengatakan pertemuan tersebut merupakan ajang silaturahmi bersama Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar. Ia bertugas di Kota Pematangsiantar hanya sekitar 2 bulan. Sebab setelah selesai cuti di masa kampanye, Susanti Dewayani akan kembali menjalankan tugas sebagai wali kota.

Dipaparkan, di masa kampanye Pilkada pada 25 September-23 November 2024, ada 20 larangan sesuai pasal 57–pasal 66 PKPU Nomor 13 Tahun 2014. Di antaranya, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Baca juga:Pjs Wali Kota Siantar Ingatkan ASN Paham Larangan di Masa Kampanye

Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat, mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK), melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, serta melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.

Dikatakan Matheos, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pematangsiantar yakni 202.326 ribu yang tersebar di 8 kecamatan dan 53 kelurahan. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 411 unit. Sementara lokasi kampanye rapat umum, yaitu Lapangan Adam Malik dan Lapangan Tanjung Pinggir.

Dalam kesempatan tersebut, Matheos juga menyampaikan upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematangsiantar di Pilkada 2024. Upaya tersebut yakni, sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN. Kemudian ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN yang diikuti 34 pimpinan OPD dan Direktur RSUD Djasamen Saragih, serta disaksikan Bawaslu Kota Pematangsiantar.

Matheos menyampaikan, netralitas ASN Pemko Pematangsiantar di Pilkada Serentak diawasi Tim Internal (Satgas). Tugas Tim Internal mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas ASN, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas ASN, bekerja sama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengawasan netralitas ASN, dan menyampaikan hasil pengawasan netralitas ASN kepada Pjs Wali Kota Pematangsiantar.

Baca juga:Bawaslu Tapteng Ingatkan Paslon Tetap Patuhi Aturan Kampanye

Satgas diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta anggota Inspektur, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Organisasi.

Dia menyebut, pencoblosan Pilkada Serentak berlangsung 27 November 2024. Kemudian, 16 Desember 2024 penetapan oleh KPU. Lima hari setelah penetapan, penyampaian sengketa gugatan.

“Jika semua tahapan telah selesai, kepala daerah terpilih akan dilantik 25 Februari 2025,” sebut Matheos.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga mengingatkan agar ASN tetap pada koridor/ketentuan.

“Mari kita sukseskan Pilkada. Ini kali pertama Pilkada Serentak. Selama ini, Puji Tuhan, Pilkada selalu damai,” katanya.

Baca juga:Ketua DPD II Golkar Dairi Diduga Kampanye Politik Uang

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, Ali Lubis menegaskan sejauh ini pihaknya tidak ada menemukan hal-hal yang tak kondusif terkait Pilkada.

“Mari kita ikuti Pilkada dengan damai dan aman. Siapapun wali kota terpilih, bukan wali kota parpol, tapi wali kota seluruh masyarakat Pematangsiantar secara keseluruhan,” ucapnya seraya mengatakan sangat tidak tepat melakukan hal-hal yang berpotensi menyebabkan konflik.

“Kita berdoa semoga Pilkada mendapat ridho dari Tuhan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles