16.4 C
New York
Monday, September 30, 2024

Dualisme Kepengurusan, Dewan Pers Hentikan Sementara Gedung dan UKW PWI

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Pers mengambil langkah tegas dalam menangani konflik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui rapat pleno ke-42 pada 29 September 2024.

Dalam surat bernomor 1103/DP/K/IX/2024 tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan Gedung Dewan Pers oleh PWI dan menangguhkan izin Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi kedua kubu yang berseteru.

Konflik ini berakar dari dualisme kepemimpinan di PWI antara Hendry CH Bangun dan Sasongko, yang keduanya diakui secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024. Situasi ini akhirnya semakin memperburuk perpecahan dalam organisasi.

Adapun langkah-langkah yang diambil Dewan Pers yakni menghentikan penggunaan gedung dewan pers. Efektif 1 Oktober 2024, penggunaan lantai 4 Gedung Dewan Pers di Jakarta dilarang untuk kedua pihak yang bersengketa, sampai batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga : Konfercab PWI Batu Bara, Muhammad Amin Terpilih Jadi Ketua

Kemudian, Dewan Pers juga menangguhkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dewan Pers tidak akan memberikan izin bagi PWI untuk menyelenggarakan UKW selama konflik internal belum diselesaikan, demi menjaga standar profesionalisme dan integritas sertifikasi wartawan.

Selanjutnya, Dewan Pers juga menunjuk wakil untuk BPPA. Dalam poin ini, kedua kubu diharapkan segera mencapai kesepakatan mengenai penunjukan wakil mereka dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Jika tidak ada kesepakatan, hak PWI untuk terlibat dalam proses tersebut akan dianggap hilang.

Menjaga Integritas

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan integritas Dewan Pers sebagai lembaga independen yang tidak memihak dalam konflik. Dewan Pers berharap agar penyelesaian melalui dialog dapat segera tercapai, sehingga organisasi dapat kembali beroperasi secara optimal dan profesionalisme wartawan di Indonesia tetap terjaga.

Dengan langkah tegas ini, Dewan Pers menegaskan bahwa kepentingan organisasi dan anggotanya lebih diutamakan daripada kepentingan individu atau kelompok. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles