19.7 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Enam Bulan Berlalu, Polisi Masih Melengkapi Berkas Perkara Mantan Ketua DPRD Madina

Medan, MISTAR.ID

Berkas perkara yang menjerat mantan ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis hingga saat ini masih bergulir di tahap P-19. Jika dihitung dari waktu Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2024 lalu, kasus ini telah berjalan kurang lebih 6 bulan lamanya.

Namun berkas dugaan suap itu belum bisa memasuki tahapan dua (P-22) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan alasan, masih ada petunjuk dari tim Jaksa Penuntut Umum yang belum bisa dilengkapi oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, hingga saat ini tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut masih berusaha melengkapi petunjuk dari Jaksa .

“Kita sedang melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa,” ujar Kombes Hadi baru-baru ini di Polda Sumut.

Baca juga: Warga Mangga Dua Pandan Pengedar Sabu Ditahan Polres Sibolga

Disinggung terkait lambatnya proses perlengkapan berkas atau tahap-tahap tim penyidik untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, Kombes Hadi menampiknya.

Perwira menengah Polri itu menyebut prosesnya tidak lama. Bahkan prosesnya sudah selesai dan saat ini sedang dilimpahkan ke Jaksa. Namun ada petunjuk dari jaksa yang harus kita lengkapi.

Kemudian lanjut Kombes Hadi, ada waktu pihak penyidik untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa.

“Setelah dilimpahkan kemudian dikembalikan dan kita lengkapi dan diserahkan lagi kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga: Kejatisu Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu

Ditegaskan dia, hingga saat ini berkas perkara yang menjerat Erwin Efendi Lubis masih dalam tahapan melengkapi berkas petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui, tepatnya pada 26 Maret 2024 lalu mantan Ketua DPRD Madina, yang kini juga menjabat sebagai Anggota DPRD Madina Erwin Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Erwin Lubis, sebelumnya sejumlah Pejabat di wilayah Pemkab Madina sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Kasus dugaan suap dan korupsi tersebut melibatkan Kadisdik Madina Dollar Hafrianto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubag Umum Inisial ISB dan Kasi Dik PaUd berinisial DM.

Untuk kelima tersangka ini berkasnya sudah masuk di tahap dua (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera. Bahkan informasi terakhir, sudah ada dari kelima tersangka ini memasuki persidangan. (matius/hm25)

Related Articles

Latest Articles