19.7 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah Jadi Pangsa Pasar Utama Rokok Ilegal

Asahan, MISTAR.ID

Meski pemerintah telah menggalakkan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, konsumsi produk tersebut di kalangan masyarakat kelas bawah di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Rokok ilegal, yang umumnya lebih murah dan tidak memenuhi standar kesehatan, terus menjadi pilihan utama bagi warga yang berpenghasilan rendah.

Diperkirakan, total konsumsi rokok illegal di tengah-tengah masyarakat berdasarkan hasil pantauan di Kabupaten Asahan, didominasi oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di sektor buruh dan sebagainya.

“Umumnya kalau pembeli ini dari kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah ya. Karena biasa menjualnya juga masuk ke pelosok desa di situ cukup laku. Kalau masuk wilayah kota kurang,” kata Taufik, mantan distributor rokok illegal di Asahan, saat berbincang dengan Mistar.id Sabtu (28/9/24).

Baca juga: Rokok Ilegal Masih Marak di Sumut, Pemerhati Hukum: Penindakan Kurang Maksimal

Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat kelas bawah, yang mayoritas berpenghasilan di bawah UMR (Upah Minimum Regional), cenderung memilih rokok ilegal sebagai alternatif karena harga yang lebih terjangkau.

“Rokok ilegal sangat menggiurkan bagi mungkin mereka yang butuh rokok tapi ingiinnya harganya murah, meskipun tahu itu ilegal,” ujarnya.

Meskipun diakuinya peredaran rokok illegal ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan pendapatan negara.

“Mungkin distribusinya kalau dipersentasekan bisa laku di luar wilayah perkotaan itu diatas 60 atau 70 persen,” ujarnya.

Baca juga: Antisipasi Rokok Ilegal, Pemko Medan Terus Intensifkan Pengawasan di Lapangan

Untuk diketahui, rokok ilegal tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga mengurangi pemasukan pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah.

Berdasarkan laporan terakhir dari Direktorat Jendral Bea Cukai wilayah Teluk Nibung-Asahan dari laman resmi mereka, pada Agustus 2025 petugas berhasil menyita 43.620 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai alias illegal dan potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp33.501.480.

Diketahui pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (perdana/hm25)

Related Articles

Latest Articles