20.3 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Korupsi 4,7 Miliar, Eks Kadisdik Madina Ditangkap Tim Tabur Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Diduga melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar, eks Plt Kepala Dinas Pendidikan Madina 2020, AGM diringkus Tim Tabur Kejatisu pada 27 September 2024.

“AGM berhasil kita amankan setelah Tim Kejatisu bekerja sama dengan Kejari Madina. Saat ini tersangka sudah kita tahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan sampai 20 hari kedepan,” ucap Kasipenkum Kejatisu, Adre W Ginting, Sabtu (28/9/24).

Dijelaskan Adre, adapun kronologis perkara AGM bermula dari kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Mandailing Natal yang tidak dilaksanakan oleh pihak Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.

Baca juga: Eksepsi 2 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Korupsi UIN SU Tuntungan Lanjut ke Pokok Perkara

“Total anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 sebesar Rp16.245.067.888. Anggaran tersebut rencananya dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp1.596.073.000, Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp4.755.843.000,” jelasnya.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sambung Adre, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai juga.

“Atas temuan di lapangan dan hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.758.476.924,05,” katanya.

Baca juga: Kejatisu Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu

Adre mengatakan, saat ini AGN masih terus diperiksa intensif Tim Tabur Kejatisu.

“Atas perbuatannya AGM kita jerat Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya. (rahmad/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles