18.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Satpol PP Siantar Minta Warga Laporkan soal Rokok Ilegal, Kerahasiaan Dijamin

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengajak peran aktif seluruh lapisan elemen masyarakat untuk turut menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pematangsiantar. Bagi warga yang mengetahui, dapat melaporkannya secara langsung.

“Bisa melalui komunikasi atau datang langsung ke kantor,” sebut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pematangsiantar, Rahmad Afandi Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Dia juga berharap kepada masyarakat untuk ikut berperan berpartisipasi dalam penginformasian lokasi peredaran rokok ilegal, yang bertujuan membantu pemerintah dalam lanjutan pembangunan Kota Pematangsiantar.

“Kerahasiaan pelapor itu pasti (kita jaga),” katanya mengakhiri.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Pematangsiantar, Mangaraja Tua Nababan menyampaikan, pihaknya senantiasa bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP Pematangsiantar.

Baca juga:Rokok Ilegal Masih Marak di Sumut, Pemerhati Hukum: Penindakan Kurang Maksimal

Sinergi itu, kata dia, dalam hal penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal. “Melalui operasi bersama, sosialisasi talk show radio, sosialisasi melalui senam bersama masyarakat dan para pengusaha dan penjual rokok,” ucapnya.

Hal itu, sambung Mangaraja, merujuk pada Permenkeu RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Seperti diketahui, aparatur pemerintah daerah itu masih menjadi ujung tombak untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sapangambei Manoktok Hitei. Peredaran rokok tanpa pita cukai dianggap sebagai perbuatan ilegal serta dapat merugikan pendapatan negara.

Ciri-ciri rokok ilegal yang dimaksud, di antaranya rokok polos tanpa dikenai pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles