18.6 C
New York
Friday, September 27, 2024

Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Siantar Rp18,9 M, Peserta Kampanye Akbar 6000 orang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar menetapkan pengeluaran maksimal dana kampanye di Pilkada 2024 sebesar Rp18.996.381.500. Angka itu didapat usai menggelar rapat dengan penghubung pasangan calon, Bawaslu serta pimpinan partai politik yang digelar Kamis (26/9/24) di Siantar Hotel.

Dalam rapat tersebut juga diputuskan, peserta kampanye akbar maksimal 6.000 orang, pertemuan terbatas 1.000 orang dan pertemuan tatap muka 500 orang. Begitupun biaya konsumsi diambil dari standar harga daerah yakni Rp47.000 per orang.

Kemudian umbul-umbul maksimal 160 buah dengan harga per buahnya Rp67.500, spanduk 106 buah dengan harga per buahnya Rp150.000, baliho 8 buah dengan harga per buahnya Rp180.000.

Selain itu KPU Pematangsiantar juga membatasi iklan kampanye dengan maksimal 60 kali, dengan harga per paketnya Rp5 juta. Jasa manajemen konsultasi Rp1,5 juta.

Baca juga:Berikut Jadwal Kampanye dan Rapat Umum Pilgub Sumut 2024

Selain itu, pemasangan APK juga dibatasi hanya sampai 884 buah, dimana per buahnya dipatok harga Rp150 ribu. Kemudian kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye seusai perundang-undangan hanya dibatasi sampai 212 orang.

Sementara itu, papan reklame atau billboard, papan reklame elektronik atau videotron tidak termasuk dalam alat kampanye.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Chucha Ashari mengaku, hasil rapat yang digelar masih harus perlu penyempurnaan. Untuk itu, mereka lanjut dia akan berkoordinasi dengan KPU Sumut.

“Tidak jauh dari hasil rapat kemarin yang pastinya. Setelah disempurnakan, KPU Pematangsiantar akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” kata Chucha, Jumat (27/9/24). (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles