18.6 C
New York
Friday, September 27, 2024

Polres Siantar Kembali Tangkap Residivis Narkotika, Sabu Sebanyak 1,35 Gram Disita

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria bernisial DS (25) warga Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Pria tersebut ditangkap di Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (24/9/24) sekitar pukul 23.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu mengatakan, DS ditangkap karena terlibat kasus narkotika. Dari DS, polisi mengamankan 1,35 gram sabu dan uang penjualan sebesar Rp138.000,-.

“Iya benar, DS kita tangkap di Bahkapul. Sabu dan uang kita amankan saat penangkapan,” ujarnya, Jumat (27/9/24) sore.

Baca Juga : Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Residivis yang Miliki Sabu 5,17 Gram

Dia mengatakan, pria 25 tahun yang baru saja ditangkap juga merupakan residivis kasus narkotika. DS ditahan pada 2018 lalu, dan telah menjalani hukuman penjara 5 tahun 3 Bulan. “Residivis, pernah dipenjara tahu 2018 lalu,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap DS bermula atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Sinar, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari terdapat peredaran narkoba.

Atas informasi itu kemudian tim bergerak dan menemukan DS dengan gerak gerik mencurigakan. “Sudah kita amankan, nantinya akan kita lakukan pengembangan,” pungkasnya. (roland/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles