21.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Hingga September 2024, KPPU Kanwil I Medan Tangani 16 Kasus Tender dan Non Tender

Medan, MISTAR.ID

Dari total laporan yang masuk hingga September tahun 2024, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di wilayah kerja Kanwil I tengah menangani 16 laporan terkait tender dan 5 laporan non tender.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas menyampaikan ada 16 kasus diantaranya seperti adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 terkait tender pembangunan panti sosial tahap II pada satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penatatan Ruang Kota Medan Sumber Dana APBD 2022.

“Perihal ini merupakan persaingan tender dan terkait perkembangannya dilanjutkan ke tahap penyelidikan, dan lainnya ada juga dugaan pelanggaran UU No 5 tahun 1999 terkait pengadaan pekerjaan kontruksi Uprating IPA Sunggal 400 Liter/Detik Pemuda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara dan masih dalam tahap proses klarifikasi,” ujarnya, Jumat (27/9/24).

Baca Juga : Hingga Agustus 2024, Pinjaman di Pegadaian Kanwil 1 Medan Capai Rp5,99 Triliun

Selain 16 Kasus tersebut, Ridho mengatakan KPPU juga mengawasi sektor pangan, dimana pihaknya melakukan pengawasan terkait distribusi beras SPHP tentang adanya indikasi tindakan tying.

“Ini merupakan pembatasan terhadap penjualan beras SPHP dengan maksimal pembelian 1 ton dan jika ingin membeli sebanyak 2 ton diwajibkan untuk membeli produk lain. Ini dilakukan oleh BossFood Sumut dan merupakan unit bisnis dari Bulog bergerak di bidang komoditi komersil,” bebernya.

Tindak Lanjut ini kemudian telah dilakukan klarifikasi, diskusi dan advokasi kepad pihak BossFood pada tanggal 2 September 2024. Ridho menyampaikan pihak BoosFood telah melakukan penelurusan dan verifikasi internal.

“Khususnya di bagian marketing (sales) terkait adanya tindakan tying dan bundling ini,” jelasnya. (dinda/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles