21.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Gugatan Guru Honorer PPPK Dikabulkan, PJ Bupati Diminta Umumkan Kelulusan Sesuai CAT

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memutuskan bahwa Pengumuman Kelulusan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 dinyatakan batal, Kamis (26/9/24). Hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut pengumuman kelulusan tersebut.

Hakim juga meminta pengumuman kelulusan yang diumumkan berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) khusus rekapitulasi seleksi kompetensi pengadaan guru tahun 2023. Menanggapi masalah ini, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengimbau agar Pj Bupati Langkat segera melakukan keputusan tersebut.

“Putusan tersebut membuktikan secara nyata dan terang benderang jika seleksi PPPK Langkat fungsional guru tahun 2023 penuh dengan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif,” ucap Irvan di kantor LBH Medan Jalan Hindu, Jumat (27/9/24).

Lanjutnya, Permasalahan PPPK Langkat belum selesai hanya karena adanya putusan PTUN Medan karena berimbas dengan dilaporkannya seorang guru honorer Langkat bernama Meilisya Ramadhani.

Baca juga: 2 Tersangka PPPK Langkat Ditangguhkan Polda Sumut, Hadi: Mereka Wajib Lapor

Ia dilaporkan oleh pengacara Kadis Pendidikan Langkat dan seorang kepala sekolah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tuduhan pemalsuan pernyataan pada 2023.

“LBH Medan menilai jika laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap guru. Kriminalisasi tersebut secara jelas dan nyata dapat dilihat ketika laporan terhadap Meilisya dilakukan lebih satu pekan setelah Klien dari pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dua hari sebelum putusan PTUN,” kata Irvan yang didampingi beberapa guru.

LBH Medan menduga jika upaya kriminalisasi terhadap Meilisya telah direncanakan sedari awal. Pasalnya, pasca penetapan tersangka kadis pendidikan dan dua orang lainya, Meilisya sudah diancam dilaporkan oleh salah satu guru honorer yang berinisial F.

“Kriminalisasi adalah bentuk pelanggaran HAM. Oleh karena itu LBH Medan secara tegas meminta pihak-pihak terkait untuk menghentikan hal tersebut,” pungkasnya. (putra/hm20)

Related Articles

Latest Articles