22.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Rumah Eks Gubernur Kaltim Digeledah, KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus IUP

Jakarta, MISTAR.ID

Terkait kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 3 orang tersangka.

Namun lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan identitas para tersangka tersebut.

“Untuk detail seperti apa jabatan tersangka, belum dapat disampaikan saat ini. Bakal disampaikan jika kegiatan penyidikan ini telah tuntas,” sebut Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/9/24).

Baca juga:Rumah Eks Gubernur Kaltim Digeledah KPK, Sejumlah Bukti Disita

Dikatakan Tessa penetapan tersangka itudilakukan pada 19 September 2024. Kini KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara ini. KPK juga mengajukan pencekalan terhadap ketiga tersangka.

“Tanggal 24 September 2024, KPK sudahmengeluarkan surat keputusan nomor 1204 Tahun 2024 tentang larangan pergi ke luar negeri terhadap 3 orang,” ucap Tessa.

Larangan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan itu diberikan pada 3 orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Tessa mengatakan pencekalan itu menyangkut penyidikan dugaan korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kaltim. Menurutnya, ini dilakukan oleh penyidik sebab keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga:KPK: Banyak Saksi Mangkir Karena Surat Panggilan Dikira Penipuan

Namun Tessa tak menjawab secara gamblang ketika ditanya apakah ketiga tersangka dan WNI yang dicekal merupakan orang yang sama. Hanya Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengangguk setelah mendengar pertanyaan itu.

Sesuai informasi yang dihimpun, salah satu tersangkanya berinisial AFI. Inisial itu mengacu pada mantan Gubernur Kaltim bernama Awang Faroek Ishak.

Tessa juga menyebut tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kaltim dalam rangka pengumpulan alat bukti. Penggeledahan dilakukan dilaksanakan sejak Sabtu (21/9/24)) dan masih berlangsung hingga kini.

Rumah mantan Gubernur Kaltim itu juga telah digeledah KPK, pada Senin (23/9/24) malam. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles