19.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Guru Honorer Langkat Dilaporkan Usai Ungkap Kecurangan PPPK, LBH Medan: Pembungkaman

Medan, MISTAR.ID

Seorang guru honorer Langkat bernama Meilisya Ramadhani dilaporkan ke Polres Langkat oleh Togar Lubis selaku Kuasa Hukum tersangka RN usai mengungkap kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk diketahui, RN merupakan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan korupsi seleksi PPPK tahun anggaran 2023.

Selain Kuasa Hukum RN, Togar diketahui juga sebagai Kuasa Hukum dari Pj. Bupati Langkat (tergugat) dalam gugatan maladministrasi PPPK Langkat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diajukan ratusan guru honorer (penggugat).

Menyikapi laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Togar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bahwa hal tersebut sebagai bentuk upaya pembungkaman dan kriminalisasi.

Baca juga: 2 Tersangka PPPK Langkat Ditangguhkan Polda Sumut, Hadi: Mereka Wajib Lapor

“Dugaan kuat pelaporan terhadap Meilisya adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi, serta upaya membuat guru-guru honorer lainnya takut untuk terus berjuang,” katanya kepada mistar.id dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/24).

Dengan adanya upaya kriminalisasi tersebut, lanjut Irvan, membuat para guru semakin semangat untuk melawan ketidakadilan dan membongkar kasus dugaan korupsi PPPK sampai keakar-akarnya.

“Dugaan kriminalisasi yang coba dilakukan Kuasa Hukum tersebut dapat dilihat secara terang benderang (cetho welo-welo) ketika dalam laporanya menyebutkan/menuliskan bahwa yang menjadi korban adalah Negara Republik Indonesia,” lanjut Irvan.

LBH Medan yang juga Kuasa Hukum Meilisya dan ratusan guru honorer Langkat lainnya itu pun menegaskan bahwa pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap para guru yang menyuarakan kecurangan seleksi PPPK Langkat. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles