18.6 C
New York
Thursday, September 26, 2024

PN Medan Vonis Mati Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Pil Ekstasi

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati Francesco Ray Lumban Gaol (35) yang merupakan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 Kg dan 14.431 butir pil ekstasi.

Warga Komplek Rivera Blok B No 19 Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (26/9/24) sore.

Bagi Hakim, keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama berdampak runtuhnya generasi muda. Sedangkan, keadaan yang meringankan nihil.

Baca Juga : Kurir Sabu Wanita Ditangkap Sat Narkoba Polres Siantar

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan tersebut conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Francesco dengan hukuman mati. Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Senin (29/1/24) sekira pukul 19.00 WIB lalu bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Saat itu terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menerima pil ekstasi. Terdakwa disuruh untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi di dekat SPBU tersebut.

Beberapa hari kemudian terdakwa juga disuruh ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di sebuah warkop pinggir jalan.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles