18.6 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Pemkab Dairi Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Protokol Sidikalang

Dairi, MISTAR.ID

Pemkab Dairi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di trotoar sepanjang jalan protokol, yaitu Jalan Sisingamangaraja-Jalan Ahmad Yani, Kota Sidikalang, pada Kamis (26/9/24).

Kepala Satpol PP Dairi, Horas P Pardede kepada mistar.id menyebutkan kegiatan tersebut merupakan tugas sesuai bunyi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selain itu, penertiban dilaksanakan akibat sudah terganggunya fasilitas umum, para pejalan kaki pemakai trotoar dan kendaraan umum akibat maraknya PKL di sepanjang trotoar mulai dari Simpang Salak sampai Simpang Empat,” kata Horas.

Baca juga:PKL Menjamur di Jalan Rajamin Purba, Camat Sebut Tak Ada Masalah

Adapun penertiban dilakukan masih himbauan secara lisan, dan selanjutnya akan dibuat tertulis. “Kalau imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan bertindak tegas,” ucap Horas.

Pantauan di lapangan, tim Satpol PP dikomandoi Kasi Penindakan Perda, Ratna Sitanggang melakukan imbauan kepada para PKL yang menggunakan trotoar agar menggeser steling tempat jualan keluar trotoar.

Ratna mengakui pihaknya melakukan penertiban PKL dengan cara memberikan imbauan ke para PKL yang berjualan di atas trotoar, mulai dari Simpang Empat-Simpang Salak-Jalan Runding-Jalan Lintas Sumatera-Aceh yang sudah meresahkan masyarakat.

Baca juga:Pemko Medan Tertibkan PKL di Kampung Lalang

Para PKL yang menggunakan trotoar tempat berjualan mayoritas pedagang ragam kuliner makanan, minuman, gorengan, dan dagangan lainnya. (manru/hm16)

Related Articles

Latest Articles