18.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Barbuknya Capai 130 Juta 

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap dua orang tersangka pelaku pengedar uang palsu (upal).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti (barbuk) 130 juta uang palsu dari kedua tersangka. Uang-uang palsu itu dikirim dari daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, selanjutnya diedarkan di Sumut.

Hadi mengatakan, penangkapan berawal dari seorang tersangka BSIM membeli uang palsu melalui market place akun Facebook milik S.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dengan menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu dengan total 70 juta.

Baca Juga : Polisi Bekuk Sindikat Uang Palsu di Bekasi, Sita Rp1,2 Miliar Pecahan Rp100 Ribu

“Setelah menangkap BSIM, petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku S di Desa Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” ujar Hadi, Kamis (26/9/24).

Dari penangkapan itu, lagi-lagi petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang palsu dengan total 60 juta, serta peralatan untuk membuat uang palsu.

“Kedua pelaku mengaku berencana akan menjual kembali uang palsu itu kepada pihak yang tidak bertanggungjawab,” sambung Hadi.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk proses selanjutnya. (matius/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles