18.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Polres Taput Tangkap 2 Pengguna dan 1 Pengedar Narkoba

Taput, MISTAR.ID

Sat Reserse Narkoba Polres Taput berhasil mengamankan 3 orang penyalahgunaan narkotika jenis ganja dari Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput). Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan hal tersebut.

Ketiganya yang diamankan yakni TH (46) warga Desa Hapoltahan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, ST (49) warga Tebet Raya No. III-D, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan dan AS (46 ) warga Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Taput.

“Mereka diamankan Selasa, (24/9/24) sekira pukul 18.10 WIB, di ruangan studio musik rumah tempat tinggal ST di Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput,” ujarnya, Kamis (26/9/24).

Baca juga: Anggota DPRD Taput Terpilih Dilantik 30 September 2024

Dijelaskannya, ketika polisi melakukan penangkapan saat itu ST dan AS sedang bersama-sama di ruangan studio sedang duduk. Saat petugas memasuki ruangan tersebut 1 dari mereka yaitu AS langsung berlari ke kamar mandi sedangkan ST duduk tetap di kamar studio tersebut.

“Digeledah dari tangan AS tidak ditemukan barang bukti sedangkan dari laci meja tempat duduk ST tersimpan barang bukti berupa ganja. Saat mereka di interogasi, ST mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari rekanya yaitu TH. Lalu petugas pun memancing TH untuk hadir di tempat tinggal ST seolah-olah ada pembeli,” terangnya.

Sekitar setengah jam kemudian, TH pun tiba di tempat dan akhirnya turut diamankan. Ternyata TH merupakan residivis dalam kasus narkoba yang sudah 4 kali menjalani hukuman penjara. Ketiganya akhirnya diboyong ke Polres.

Baca juga: Ini Nomor Urut Paslon Pilkada Taput 2024

“Hasil keterangan yang diperoleh bahwa ST benar membeli ganja tersebut dari TH dan diakui oleh TH. TH juga mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba yang biasanya transaksi di Rambung Merah pangkalan angkot Tarutung-Balige. Sedangkan untuk AS tidak ada keterlibatan jual beli ganja tersebut namun setelah dilakukan tes urine AS dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu,” pungkasnya.

Dari hasil penangkapan itu polisi menyita 1paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dibalut kertas bon faktur, 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, 3 buah mancis, 1 buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng, 1 unit handphone dan 1 bungkus kertas tiktak.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut mengungkap yang lebih besar. (fernando/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles