17.9 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Paslon Bagi Uang saat Deklarasi Kampanye Damai, Bawaslu Siantar Sebut Tak Melanggar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bawaslu sependapat dengan KPU Pematangsiantar ihwal aksi bagi-bagi uang dari pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangan ketika kegiatan Deklarasi Kampanye Damai pada, Selasa (24/9/24) di Lapangan Parkiran Pariwisata.

Ketua Bawaslu Pematangsiantar, Nanang Wahyudi menyampaikan tidak ada pelanggaran dari aksi bagi-bagi uang tersebut. Dikatakan dia, hal yang lumrah jika ada saweran saat menyanyi atau menari ketika hiburan.

Selain itu, lanjut Nanang, tahapan kampanye belum berjalan pada saat aksi bagi-bagi uang tersebut. “Setelah kita telusuri, tidak ada juga ajakan mengajak memilih salah satu paslon ketika itu,” kata Nanang, Kamis (26/9/24).

Baca juga:Bawaslu Siantar Klaim Tak Tahu Paslon Bagi Uang saat Deklarasi Kampanye Damai

Tahapan kampanye, sebut Nanang, berlangsung mulai 25 September – 23 November 2024. Di masa itu, Nanang meminta tidak ada lagi aksi bagi-bagi uang ataupun transaksional agar memilih pasangan calon tertentu.

“Kita tetap sampaikan itu. Sampai hari H pemilihan pun tidak bisa ada politik uang. Kita akan awasi sampai tingkat kelurahan,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan, niat bagi-bagi uang tersebut kembali kepada pemberi. Dia menyebut, nyawer merupakan budaya ketika acara hiburan berlangsung.

“Budaya di kita, jika ada ada yang manortor, menari. Kalau yang tadi, apakah untuk mengajak atau hanya untuk hiburan saja, kembali ke tim masing-masing,” kata Isman usai kegiatan. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles