17.8 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Rizal Ajukan Permohonan ke Bawaslu Labura

Labura, MISTAR.ID

Bakal calon bupati Labuhanbatu Utara Ahmad Rizal kembali mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bupati/wakil bupati 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu (25/9/24) malam.

Rizal datang didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Labura Sunaryo dan penasehat hukumnya. Selanjutnya mereka menyerahkan dokumen sebagai bahan laporan untuk diverifikasi lembaga pengawas itu.

Kepada wartawan Rizal menyebutkan, kedatangan mereka ke Bawaslu karena menilai apa yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura tidak benar. Keputusan tersebut adalah menyatakan dokumen ijazahnya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Tahun 2020 juga calon bupati di Labuhanbatu Utara. Tahun 2023 kita juga calon DPRD Sumut. Itu juga bahannya. Itu juga yang kami berikan sebagai sebagai persyaratan untuk mencalonkan,” katanya.

Baca juga: Ahmad Rizal TMS Pilkada Labura, Politisi Muda NasDem Pertanyakan Keputusan KPU

Karenanya, ia merasa heran mengapa 2024 ini oleh KPU Labura dikatakan TMS. “Atas dasar inilah kami datang ke Bawaslu agar kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan,” jelasnya seraya berharap Bawaslu Labura dapat menyelesaikan sengketa itu.

Keheranan lainnya adalah, dua komisioner KPU Labura saat ini juga merupakan komisioner KPU periode sebelumnya. Bahkan salah satunya lagi merupakan mantan Ketua Bawaslu Labura.

Rizal juga menyebutkan pihaknya akan melakukan upaya hukum jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan di Bawaslu. Namun ia menyatakan keyakinannya bahwa mereka akan turut serta pada pilkada tahun ini.

“Kami optimis,” tegasnya. (sunusi/hm25)

Related Articles

Latest Articles