17.2 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Hendak Antar 4 Kg Sabu ke Sulteng, Dua Warga Aceh Dituntut 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dua warga Aceh dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah nekat mau mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 4 kg ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Harun alias Mathias dan terdakwa Ahyatullah Khumaini alias Hishal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap JPU Erning Kosasi di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/24) sore.

Baca juga : Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Diancam 20 Tahun Penjara Hingga Hukuman Mati

Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Rabu (2/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada Minggu (18/2/24) sekira pukul 15.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa Harun ditawarkan dan diajak oleh terdakwa Ahyatullah untuk menjadi perantara jual beli sabu seberat 4.000 gram (4 kg) ke Kota Palu, Sulteng.

Related Articles

Latest Articles